Senin, 15 Februari 2010

Hukuman bagi orang yang berzina,,,



Sebuah kutipan tentang kehidupan manusia yang jarang di ketahui oleh orang yang ,,,,,









                wallahua'llambishowabb,,,,moga kita bukan orang - orang yang lalai akan perintahnya,,,

Hukuman bagi orang yang berzina,,,,

Dalil dari Al-Qur’an adalah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32) 

Ketika disebut bahwa hukuman zina adalah 100 kali dera bagi yang belum menikah dan rejam bagi yang berkeluarga, banyak orang yang belum beriman merasa bahwa hukuman Islam itu kejam.
Padahal jika dipikir, Allah telah memberi banyak kelonggaran. Allah telah memperingatkan untuk tidak mendekati zina. Allah menghalalkan pernikahan. Jika tak cocok, Allah juga mengizinkan (meski Allah membenci perceraian) orang bercerai untuk kemudian menikahi orang yang dia inginkan. Allah bahkan mengizinkan seorang Lelaki untuk beristeri sampai dengan 4 asal dia adil dan memberi nafkah seluruh isterinya lahir dan batin.

Jadi kenapa harus berzina? Kalau tidak berzina, maka hukuman yang keras itu tidak akan diterapkan bukan?
Tapi kalau hukuman zina sangat ringan, maka perzinaan merajalela. Berbagai penyakit seperti GO, Rajasinga, bahkan AIDS yang mematikan bukan saja menimpa sang pelaku zina, tapi juga pasangan dan bayinya yang tidak berdosa.

Betapa banyak pembunuhan atau pertengkaran yang terjadi karena zina atau cemburu buta. Seorang wanita yang hamil 6 bulan dibunuh oleh “kekasihnya” setelah dia minta pertanggung-jawaban agar dinikahi. Berapa banyak lelaki yang memperkosa perempuan yang masih dibawah umur 5 tahun, bahkan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Itulah keruntuhan moral yang terjadi karena manusia enggan melaksanakan hukum Allah karena lemahnya iman mereka.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [An Nuur:2]

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Seorang lelaki dari kalangan orang Islam datang kepada Rasulullah s.a.w ketika baginda sedang berada dimasjid. Lelaki itu memanggil baginda s.a.w, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melakukan zina, Rasulullah s.a.w berpaling darinya dan menghadapkan wajahnya ke arah lain. Lelaki itu berkata lagi kepada baginda, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melakukan zina, sekali lagi Rasulullah s.a.w berpaling daripadanya. Perkara itu berlaku sebanyak empat kali. Apabila dia mengaku ke atas dirinya sampai empat kali, akhirnya Rasulullah s.a.w memanggilnya dan bersabda:

Adakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak, Rasulullah s.a.w bertanya lagi: Apakah kamu sudah berkahwin atau berumahtangga? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah s.a.w bersabda kepada para sahabatnya: Bawalah dia pergi dan laksanakanlah hukuman rejam ke atas dirinya” [Bukhori-Muslim]

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a katanya: Sesungguhnya Nabi s.a.w bertanya kepada Maiz bin Malik. Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu itu? Beliau bertanya pula kepada Rasulullah s.a.w, berita apakah itu? Rasulullah s.a.w menjawab dengan bersabda: Aku mendengar bahawa kamu telah melakukan zina dengan seorang hamba perempuan sianu. Ma’iz bin Malik menjawab: Memang benar. Bahkan dia sendiri mengaku sampai empat kali, bahawa dia memang melakukan zina. Akhirnya Rasulullah s.a.w memerintahkan supaya dilaksanakan hukuman rejam ke atasnya” [Bukhori-Muslim]

MENJALANKAN HUKUM REJAM

(1) Hukuman rajam bagi lelaki yang salah hendaklah dijalankan hukuman itu dalam keadaan berdiri tanpa diikat dan tidak ditanam, sambil berdiri tanpa diikat dan tidak ditanam, adanya laporan saksi atau dengan iqrar (pengakuan), kerana Rasulullah saw tidak menanam Ma’iz bin Malik, dan dua orang Yahudi ketika dijalakan hukuman rajam ke atas mereka itu.
(2) Pezina-pezina perempuan yang dijatuhkan hukuman rajam hendaklah ditanam sebagian badannya, jika kesalahan itu disabitkan dengan saksi. Cara menjalankan hukuman rajam ke atas Pezina-pezina perempuan sebagaimana tersebut adalah merujuk hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan daripada Abi Bakrah daripada Bapanya katanya:-Bahawasanya Nabi saw telah merejam seorang perempuan, lalu digalikan lubang hingga ke paras susu perempuan itu untuk merejamnya. – Riwayat Abu Daud
(3) Pezina-pezina perempuan yang dijatuhkan hukuman rajam yang disabitkan kesalahan dengan iqrar (pengakuan perempuan itu) tidak perlu ditanam ketika dijalankan hukuman rejam, tetapi hendaklah diikat pakaian perempuan itu supaya tidak terbuka auratnya.
(4) Mereka yang mati disebabkan rajam, mayat mereka itu hendaklah dimandikan, dikapankan, disembhayangkan dan dikebumikan di perkuburan orang Islam sebagimana Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan daripada Buraidah mengenai mayat Ma”iz b Malik yang mati dirajam sabdanya:
Laksanakanlah mayat Ma’iz itu sebagimana kamu laksanakan mayat-mayat kamu. – Riwayat Ibnu Abi Syaibah.


 



KLASIFIKASI ORANG BERZINA
 
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallafhukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.  ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah.

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456). 

HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
 
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.”

ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
 
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236). 

HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
 
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).
Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzinayang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.”
Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550). 

DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
 
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya) ?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” 

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal: 

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya) . Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.”

HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
 
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzinadengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau.

HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
 
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)
Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut: 

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.”
   
HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
 
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’

HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
 
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.”

HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
 
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).”


WALLA HUA'LLAMBISHOWAB,,,,,



 


wait you,,,,,coment!!